Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Pengembangan Profesi Berkelanjutan

Pemberlakuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 sebagai penyempurnaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenneg PAN) Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka guru mendapatkan kesempatan lebih besar agar lebih profesional. Tuntutan guru mewujudkannya melalui kegiatan pengembangan profesi yang sekarang disebut sebagai pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yg dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB dapat dilakukan dengan beberapa cara dan terdapat jumlah kegiatan minimal yang dinilaikan sebagai angka kredit disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya; dan tuntutan PKB sebagai kegiatan guru dalam mewujudkan guru profesional sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dapat meningkatk